Pemerintah Pakistan (Urdu: حکومتِ پاکستان) adalah sebuah pemerintah federal yang didirikan oleh Konstitusi Pakistan sebagai otoritas pemerintahan terkonstitusi empat provinsi dari sebuah republik demokrasi parlementer yang didirikan dan diproklamasikan, yang secara konstitusional disebut Republik Islamis Pakistan.[1]
Bagaimana sistem pemerintahan Pakistan ?
Ground Truth Answers: pemerintah federalrepublik demokrasi parlementer
Prediction:
Mengefektifkan sistem Westminster untuk memerintah negara tersebut, pemerintah tersebut utamanya terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, dimana seluruh kekuatan berada di bawah naungan Konstitusi dalam Parlemen, Perdana Menteri dan Dewan Tertinggi.[2]
Bagaimana sistem pemerintahan Pakistan ?
Ground Truth Answers: sistem Westminster untuk memerintah negara tersebut, pemerintah tersebut utamanya terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, dimana seluruh kekuatan berada di bawah naungan Konstitusi dalam Parlemen, Perdana Menteri dan Dewan Tertinggi
Prediction: